ADIWIYATA
ADIWIYATA adalah program terhadap sekolah yang mewujudkan
sekolah berwawasan dan peduli lingkungan
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana
dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju
kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran
dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut
dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan
sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di
Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain:
kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar
yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah
yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai
tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus
dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan
beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan b e r k e l a n
j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup.
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang
bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang
terkait dengan
masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui
kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model
pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan
pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan
lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada
di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah
perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain
itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan
berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat
maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup
berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan
lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung
Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung
sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada
untuk pendidikan lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan
sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau
lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara
benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2
(dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang
berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka
ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007.
Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi
ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan
Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah
Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan
mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir
yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh
Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku
kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan
Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan
Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata
terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari
Perguruan Tinggi dlsbnya.